Mengenal SPMB Domisili Pengganti PPDB Zonasi, Ini Perbedaannya
JAKARTA,quickq费用 DISWAY.ID--Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan jalur domisili akan menjadi pengganti dari jalur zonasi.
Seperti yang diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
BACA JUGA:Prabowo Setuju Wajah Baru PPDB Diganti SPMB, Permendikdasmen Segera Terbit
BACA JUGA:Bocoran Nama Baru Pengganti Penerimaan Siswa PPDB Jadi SPMB, Apa Itu?
Begitu pula dengan sejumlah kebijakan di dalam pelaksanaannya, termasuk zonasi.
Berbeda dengan zonasi yang mengacu pada alamat di Kartu Keluarga, jalur domisili mengukur kedekatan sekolah dengan rumah domisili.
"Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan," papar Mu'ti pada uji publik rancangan Permendikdasmen tentang SPMB di Jakarta, 30 Januari 2025.
BACA JUGA:UIN Jakarta Buka SPMB Ujian Mandiri 2024 hingga 13 Juli, Berikut 11 Lokasi Ujian
BACA JUGA:Prabowo Setuju Wajah Baru PPDB Diganti SPMB, Permendikdasmen Segera Terbit
Sehingga hal ini masih sejalan dengan semangat utama zonasi, yakni pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu.
Pihaknya menilai pengalaman belajar di sekolah yang berdekatan dengan rumah memperkuat relasi sosial dengan teman sebaya sekaligus internalisasi nilai-nilai utama dan pranata sosial.
Di sisi lain, tantangan dari jalur zonasi yang selama ini dilaksanakan adalah maraknya pemalsuan dokumen persyaratan, seperti menumpang KK.
Meski saat ini permendikdasmen tersebut belum final disahkan, pihaknya telah melakukan perhitungan serta kajian sehingga terdapat perubahan pada persentase siswa yang diterima pada jalur domisili.
BACA JUGA:Sempat Beri Bocoran, Kemendikdasmen Tegaskan Format Baru PPDB Tunggu Arahan Presiden Prabowo
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:知识)
- Inspirasi Resep Masakan Natal yang Enak dan Meriah
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar
- Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
- Cara Aktivasi Rekening PIP Siswa SD
- Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell
- Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
- 9 Tren Fashion yang Bakal Hits di Tahun 2024, Makin Marak Thrifting
- Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
- Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
- KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- Knowledge Power Up, Inisiatif Telkom Dalam Akselerasikan Budaya Belajar dan Inovasi Karyawan
- Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
- Studi Temukan 4 dari 10 Warga Jabodetabek Alami Kesepian
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak
- Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
- 11 Makanan yang Bikin Asam Lambung Naik, Sering Kamu Makan Sehari