Sistem Alih Daya Dinilai Mirip Perbudakan Modern, Buruh Soroti Penyimpangan UU Cipta Kerja
JAKARTA,quickq苹果版下载 DISWAY.ID--Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem kerja outsourcing mulai diatur secara resmi di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, outsourcing diperbolehkan hanya untuk lima jenis pekerjaan penunjang, yakni Security, Cleaning Service, Catering, Driver, dan Tambang.
BACA JUGA:Prabowo Bubarkan Satgas Cipta Kerja yang Dibentuk Jokowi, Prioritaskan Efektivitas dan Efisiensi
BACA JUGA: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
Aturan ini dituangkan dalam pasal 59, 64, 65, dan 66 UUK 13/2003. Namun dalam praktiknya, sistem kerja outsourcing banyak mengalami penyimpangan.
"Namun prakteknya masih banyak jenis pekerjaan diluar 5 jenis pekerjaan tersebut diatas dibuat outsourcing, dan ajaibnya pelanggaran outsourcing dilakukan juga oleh perusahaan sekelas BUMN," ujar Presiden Aspek Buruh, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya yang diterima," Selasa 6 Mei 2025.
Polemik semakin tajam ketika pemerintah mengesahkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, yang menggantikan istilah outsourcing menjadi alih daya.
BACA JUGA:Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Ditetapkan Bulan November Ini, Pemerintah Segera Urus UMP
BACA JUGA:Layanan Transfer Antar Bank Real Time Online (RTOL) melalui JakOne Mobile Kembali Dapat Digunakan Nasabah
Menurutnya, UU tersebut tidak lagi membatasi jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, memperluas cakupan outsourcing ke hampir seluruh sektor.
"Alih Daya/Outsoucing dalam UU Omnibuslaw sudah sangat parah karena tidak ada batasan pekerjaan dan batasan kontrak, dalam kata lain kontrak bisa seumur hidup," tegas Mirah.
Tak hanya itu, Mirah juga memaparkan berbagai penyimpangan praktik alih daya di lapangan yang dinilai liar dan tak terkendali.
"Atas Praktek Penyimpangan ketenagakerjaan pada sistem Alih Daya/Outsourching seperti kondisi diatas sudah pantas kalau Oursourcing layak disebut PERBUDAKAN MODERN dan jika kondisi nya seperti itu maka akan menghilangkan masa depan Pekerja/Buruh," tegas Mirah.
BACA JUGA:Hormati Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Kemnaker Nyatakan Siap Menindaklanjuti
BACA JUGA:Cara Hitung dan Hak Upah Resign Terbaru dalam UU Cipta Kerja, Karyawan Wajib Tahu!
Meski demikian, Mirah juga mengakui masih ada perusahaan alih daya yang menjalankan praktik outsourcing sesuai ketentuan UUK 13/2003.
Namun disisi lain, ia juga menyampaikan adanya Perusahaan yang mempraktikkan sistem kerja Alih Daya atau outsourcing sesuai dengan jenis pekerjaan yang telah ditentukan dalam UU no.13 tahun 2003 yaitu bergerak di jenis pekerjaan Cleaning Service dan Security.
"Perusahan ini menerapkan peraturan perundangan dengan baik dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruhnya antara lain memberikan upah yang layak , jaminan sosial yang baik , menjamin kebebasan berserikat, pelatihan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya dan semuanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," paparnya.
BACA JUGA:UU CIpta Kerja Atur Pensiun Karyawan, Cek Batas Usianya di Perusahaan Swasta Tahun 2024
BACA JUGA:Buruh Ancam Mogok Nasional 1 Bulan jika MK Tak Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Adapun penyimpangan praktik alih daya di lapangan yang dinilai liar dan tak terkendali. Yakni :
• Pungutan liar kepada calon pekerja sebesar Rp10 juta hingga Rp25 juta.
• Direksi dan manajer perusahaan pemberi kerja merangkap jabatan di perusahaan outsourcing.
• Kepemilikan perusahaan outsourcing oleh oknum manajemen perusahaan pemberi kerja.
• Keterlibatan oknum TNI, POLRI, ormas, dan bahkan pimpinan serikat pekerja dalam bisnis outsourcing.
• Pendirian ilegal perusahaan outsourcing, termasuk koperasi simpan pinjam yang beralih fungsi menjadi penyalur tenaga kerja.
BACA JUGA:Ratusan Buruh Desak MK Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sampaikan 9 Tuntutan
BACA JUGA:Orasi Massa Buruh di Monas, Minta Cabut Omnibus Law Cipta kerja!
Kondisi ini berdampak langsung pada hak-hak pekerja yang semakin terabaikan, antara lain:
• Upah di bawah standar UMP.
• Tanpa jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
• Tidak adanya kebebasan berserikat.
• Rentan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.
• Tidak ada jenjang karir dan pelatihan kerja.
• Minimnya perlindungan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
• Maraknya diskriminasi, kekerasan seksual, dan ketidakadilan lainnya di tempat kerja.
• THR, bonus, dan gaji tidak diberikan sesuai waktu dan ketentuan.
• Kontrak kerja tidak transparan.
(责任编辑:百科)
Susi Minta Maaf Penerbangan Papua Terganggu Buntut Pilot Disandera KKB
7 Manfaat Buah Strawberry untuk Kesehatan dan Kecantikan
Firli Bahuri Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini Atas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ustadz Abdul Somad Resmi Dukung Anies
Bakal Masuk Kurikulum, Memangnya Apa Manfaat Belajar Coding buat Anak?
- INFOGRAFIS: Serba
- 澳门科技大学学费一年多少?
- 美国版“大众点评”Niche发布2025最佳大学排名!
- Mulai Hari Ini Bank Indonesia Resmi Cabut Koin Rp500 Melati dan Rp1000 Kelapa Sawit dari Peredaran
- Ancam Anies: Warga yang Terlanjur Mudik, Belum Tentu Anda Bisa Balik ke Jakarta!
- TPN Anggap Pulau Jawa Kunci Kemenangan Pasangan Ganjar
- Catat, 5 Air Rebusan untuk Mengobati Sakit Pinggang
- Respons Jokowi Usai Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL
-
Depok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Kota Depok mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ...[详细]
-
Cerita SE Gubernur Aceh, Pabrik Bandel dan Harga TBS Petani Sawit
Warta Ekonomi, Banda Aceh - Sepertinya, begitu dilantik menjadi Gubernur Aceh Periode 2025-2030 pada ...[详细]
-
【HIT FM原创音乐征集】让你的音乐从“被看见”到“C位出道”在电波声中听到你的音乐与HIT FM听众一起见证你的实力HIT FM正在寻找属于它的“新声代”!美行思远将参与到HIT FM举办的“原创 ...[详细]
-
FOTO: Parade Seni Ratusan Perahu Suku Bajau Hiasi Perairan Wakatobi
Jakarta, CNN Indonesia-- Suku Bajau menunjukkan komitmen dengan deklarasi perlind ...[详细]
-
Ferdian Paleka Ditangkap, Netizen Malah Senang: Kamu Bebas Tapi Bohong
Warta Ekonomi, Jakarta - Youtuber Ferdian Paleka hanya tertunduk saat berada di kantor polisi. Meski ...[详细]
-
Dugaan Situs Judi Online Sponsori Klub Sepak Bola di Indonesia Diusut Satgas Anti Mafia Bola
JAKARTA, DISWAY.ID- Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tind ...[详细]
-
在这个全球化与学科融合并进的时代,教育领域的跨界合作已成为推动教育创新、培养复合型人才的重要途径。随着学科壁垒的逐渐打破,各院校之间的合作不再局限于传统的学术领域,而是向着更加多元化、深层次的方向发展 ...[详细]
-
Respons Menkes soal Gaduh Efek Samping TTS Vaksin Covid AstraZeneca
Jakarta, CNN Indonesia-- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan komentar atas gaduh terung ...[详细]
-
Kagumi Candi Borobudur, Macron: Lambang Keunggulan Manusia dan Inspirasi Dunia
JAKARTA, DISWAY.ID --Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron, menyampaikan kekaguman mendalam ter ...[详细]
-
Ustadz Abdul Somad Resmi Dukung Anies
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendakwah Ustadz Abdul Somad (UAS) resmi memberikan dukungan kepada capres nomor ...[详细]
Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak
Gak Cuma Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Periksa Sejumlah Perwira Tinggi Terkait Kasus Brigadir J
- Ratusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini...
- Waspada, Tanda Penyakit Diabetes Bisa Dilihat dari Warna Lidah
- Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Padahal Beliau Korban
- Gunung Anak Krakatau Mengalami 3 kali Erupsi Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 500 Hingga 1.500 Meter
- Pihak OCI Tempuh Jalur Hukum, Siapkan 'Peluru' Jika Mantan Pemain Sirkusnya Menggugat
- 5 Minuman Penambah Daya Ingat, Dijamin buat Melawan Lupa
- Sindir Gimmick Gemoy, PKS Dinilai Tidak Ada Kerjaan Oleh Tim Fanta TKN Prabowo