Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
时间:2025-06-16 14:17:49 出处:知识阅读(143)
SuaraJakarta.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperkenalkan perubahan alur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini dikenakan pada pemohon yang ingin melindungi kekayaan intelektual (KI) di DJKI.
“Kami ingin mempermudah masyarakat yang ingin melindungi KI. Masyarakat tidak perlu ke website lain untuk memproses permohonan,quickq.” ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat, Selasa, (2/5/2023).
Di samping itu, perubahan alur ini juga dilakukan karena besarnya selisih nilai kode billing yang sudah dibayar tetapi belum digunakan untuk permohonan KI. Oleh karena itu, pada alur baru, masyarakat mengajukan permohonan KI terlebih dahulu dengan mengisi formulir dan mengunggah data pendukung. Setelah itu, baru dilakukan pemesanan kode biling untuk membayar PNBP. Setelah pembayaran selesai, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Permohonan.
Pemohon sudah dapat menggunakan alur ini mulai 3 Mei 2023 untuk permohonan baru paten, permohonan baru desain industri, pemeliharaan paten (untuk paten yang sudah ada di akun pemohon). Permohonan baru merek akan menggunakan alur serupa mulai 12 Mei 2023. Pemohon akan diberikan masa transisi untuk segera menggunakan kode billing yang sudah terbayar hingga 30 Juni 2023.
Baca Juga:Viral Baliho Kemenkumham Berbahasa Rusia Terpasang di Bali dari Kuta Sampai Buleleng
Sebelumnya, bisnis proses layanan permohonan KI dilakukan dengan tahapan, mengajukan permohonan KI pada aplikasi (merek.dgip.go.id / paten.dgip.go.id / desainindustri.dgip.go.id). Kedua, melakukan pemesanan kode biling yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pembayaran pada aplikasi SIMPAKI; setelah itu baru mengisi formulir dan mengunggah data pendukung.
“Dengan kata lain, proses pembayaran PNBP yang sebelumnya, masyarakat diminta untuk membayar tarif PNBP terlebih dahulu, baru setelah itu mengajukan permohonan KI. Kalau sekarang, masyarakat mengajukan permohonan KI terlebih dahulu, kemudian bayar,” lanjutnya.
Peluncuran ini disaksikan dan diikuti para pegawai DJKI, pengelola Sistem Pengelolaan PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan, Konsultan KI dan Sentra KI. Setelah soft launching yang digelar secara daring dan luring ini, DJKI menggelar Focus Group Discussion yang tujuannya mensosialisasikan sekaligus menerima masukan dari para pengguna aplikasi tentang alur pembayaran baru.
上一篇: Alexander Marwata Penuhi Panggilan Polisi: Saya Taat Hukum
下一篇: Soal PKL Jualan di Trotoar, Nasdem Pasang Badan untuk Anies?
猜你喜欢
- Antusiasme Tinggi, Banyak Warga Ingin Berfoto dengan Prabowo di HUT TNI ke
- Benarkah Makan Mi Shirataki saat Diet Tak Bikin Berat Badan Naik?
- WHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif Covid
- MRT Jakarta akan Dioperasikan dengan Standar Internasional
- Lambat! Disparbud DKI Tak Tahu Soal 4 Atlet Jepang Menyewa PSK
- Wall Street Meroket, Investor Mulai Paham Gaya Ancaman Trump
- Bawaslu Ingatkan Pengawas Pemilu di Pidie Jaya untuk Waspadai Politik Uang dan Suap
- Meski Survei Kecil, Kaesang dan PSI Tetap Usung Andra
- Presiden Toyota: EV Bukan Kendaraan Paling Ramah Lingkungan