Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
JAKARTA,quickq国内怎么充值 DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ketika mengajukan praperadilan kedua kalinya.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya menyarankan agar hakim tunggal dalam praperadilan kali ini mempercepat proses sidang.
"Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Dijelaskannya, dalam putusan praperadilan pertama sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum.
"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," jelasnya.
Menurutnya, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri bisa langsung menolak pada sidang pertama.
"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," terangnya.
BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya
"Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tambahnya.
Diketahui, adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia
- 出国留学学习服装设计,怎么做好作品集?
- Tak Percaya Kerja Pansel, WP KPK Gantungkan Harapan ke Jokowi
- Mendiktisaintek Brian Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Hardiknas 2025
- Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
- Targetkan Perbaikan 11.000 Sekolah, Prabowo: Pendidikan Dapat Alokasi yang Besar
- Anies: Jangan Keluar Rumah Bila Tidak Terpaksa!
- 2025建筑学全球大学排名汇总
- Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
- 最新俄罗斯建筑大学排名介绍
- Waspadai 5 Gejala Penyakit Tangan Kaki dan Mulut atau Flu Singapura
- Pria AS Tertular Flu Burung dari Sapi Perah
- Sejumlah Menteri Dikabarkan Mundur, Jokowi: Namanya Tahun Politik
- Prabowo Perintahkan Kabinetnya Rapatkan Barisan, Nusron: Wajar, Menteri Harus Kompak dan Solid