- Warta Ekonomi,quickq.io下载苹果版 Jakarta -
Pengamat kehutanan dan lingkungan Dr Petrus Gunarso menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak punya kewenangan dalam pencabutan izin HGU perkebunan yang sudah mempunyai SK Pelepasan Kawasan Hutan.
"Kalau sudah dilakukan pelepasan, SK pelepasannya sudah mati dan kewenangannya sudah berpindah. Karena itu, tidak tepat jika dilakukan pencabutan izin apalagi pada lahan yang masih beroperasi dan produktif,” kata Petrus Gunarso.
Petrus mengatakan, dia sangat mendukung langkah Presiden Jokowi dalam membenahi tata kelola lingkungan termasuk mencabut HGU yang ditelantarkan. Hanya saja, saat ini ada tendensi untuk mengganggu lahan-lahan perkebunan yang masih beroperasi dan telah tertanami.
Karena itu, Petrus mendesak adanya klarifikasi kebenaran Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang memuat nama-nama perusahaan.
"Selain belum tentu kebenarannya, Kepmen yang beredar luas di masyarakat ini berpotensi menimbulkan kegaduhan,“ kata Petrus Gunarso.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan
人参与 | 时间:2025-05-20 12:33:45
相关文章
- Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru
- Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
- Sopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
- Metaplanet Serok Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus 7.800 BTC
- PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket
- 16 Kontrakan di Jakbar Roboh Gegara Hujan Angin, Korban Masih Didata
- Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
- Garap Market Prancis, Revolut Siapkan Dana Investasi €1 Miliar
- Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan
- Polisi Menyelidiki Kasus Penemuan Bayi Perempuan di Jembatan
评论专区