Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...
Majelis quickq手机安卓下载hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis tujuh tahun penjara terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Selain itu, Nyoman divonis hukuman denda Rp500 juta sub tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.
Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR bersama pengusaha Mirawati dan Elviyanto diyakini telah terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Adapun suap yang dijanjikan kepada Nyoman senilai Rp3,5 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan terdakwa Nyoman Dhamantra, Rabu, 6 Mei 2020.
Selain pidana penjara, majelis juga mencabut hak politik Nyoman Dhamantra selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Sementara Elviyanti dan Mirawati yang adalah perantara suap itu divonis lima tahun tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Dhamantra dan dua terdakwa lain yakni Elviyanto dan Mirawati dianggap melanggar Pasal 12 huruf ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada perkaranya, Afung awalnya mengajukan permohonan impor melalui empat perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), Afung bekerja sama dengan PT Pertani.
Dody sendiri pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih. Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan Mirawati. Kemudian Dody menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui Nyoman dan Mira kepada Afung.
Afung kemudian menyetujui hal itu. Dody selanjutnya melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini. Uang commitment feeuntuk pengurusan impor bawang putih itu disepakati sebesar Rp3.500.000.000. Dari Rp3.500.000.000, senilai Rp2.000.000.000 dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changermilik Dhamantra.
Sementara, sisanya senilai Rp1.500.000.000 rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.
Vonis ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
下一篇:Ini Harapan Bamsoet untuk Polri di Hari Bhayangkara ke
相关文章:
- WNA Papua Nugini Ditangkap di Papua Usai Terciduk Bawa Amunisi Ilegal di Noken
- Sering Gagal? Coba Ikuti 7 Cara Ini agar Diet Berhasil
- Embun Es Kembali Selimuti Dieng, Suhu Capai Minus 1,3 Derajat Celcius
- HUT Jakarta, Yuk Keliling Kota Naik Angkutan Umum Cuma dengan Rp1
- Kasus Covid
- Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal, FJPI Sumut Sambangi BEI
- PDI Perjuangan Kembali Kritiki KPU Soal Sirekap
- Tertarik Magang dan Kerja di Jepang? Ini Pesan Wamenaker
- Anies Baswedan dan Keluarga Datangi Rumah Cak Imin, Hadiri Acara Halal Bihalal
- PDI Perjuangan Kembali Kritiki KPU Soal Sirekap
相关推荐:
- 7 Bahan Herbal Bantu Jaga Kesehatan Paru
- Mitratel Bagikan Dividen Rp2,06 Triliun, Setara 98 Persen dari Laba Bersih 2024
- TPN Ganjar
- 46 Tahun Berdiri, Jaya Property Komitmen Bangun Generasi Berkualitas
- FOTO: Peracik Parfum Tunanetra Ciptakan Wewangian Terinspirasi Musik
- Singapura Akan Atur Jumlah Kucing Peliharaan dan Wajib Pakai Microchip
- 7 Aroma yang Bikin Bercinta Makin Menggelora, Dijamin Bergairah
- Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya
- Pramugari Beri Saran 2 Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi di Pesawat
- Danantara dan INA Gandeng Eramet, Indonesia Siap Jadi Hub Baterai EV Global
- 4 Mitos Makanan Penyebab Jerawat, Jangan Gampang Percaya
- Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung: Telusuri Terkait TPPU Korupsi Timah
- Manfaat Pose Yoga Mengangkat Kaki ke Dinding, Stres Reda Seketika
- KPK Ngaku Kehilangan Jejak Harun Seteleh Sempat Deteksi Keberadaannya
- 7 Mal Ini Punya Immigration Lounge, Urus Paspor Lebih Mudah
- Beri Kado Istimewa Kepada HIPMI, Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan
- Motif Pembunuhan Vina Cirebon oleh Terduga Pegi Setiawan Diungkap Kepolisian
- Wajib SNI, Kini Stok Tepung Terigu Nasional Terancam
- 5 Manfaat Menakjubkan Minum Teh Jahe Setiap Hari
- Perdana! Jokowi Bakal Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila di Blok Rokan Riau