会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti!

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

时间:2025-06-09 12:14:57 来源:quickq下载加速器官方版 作者:时尚 阅读:972次

JAKARTA,quickq收费标准 DISWAY.ID--Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md.

"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, 23 April 2024.

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

BACA JUGA:KPU Akan Tetapkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepat Tiga Hari Usai Putusan MK

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

BACA JUGA:Sepak Terjang 3 Hakim Konstitusi yang Dissenting Opinion Terhadap Putusan MK

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Jokowi mengatakan pertimbangan hukum yang disampaikan MK menyatakan tuduhan dugaan kecurangan oleh pemerintah selama pilpres tidak terbukti.

"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah. Ini!," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan bahwa sudah waktunya untuk kembali bagi semua pihak untuk kembali bersatu.

BACA JUGA:PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024

BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Sambangi DPP PKS Hari Ini

"Menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Putusan MK Langkah Final dan Mengikat

BACA JUGA:Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • PDIP Tak Berani Tergetkan Gubernur di Pilkada Jawa Barat, Ketua DPD PDIP Jawa Barat Angkat Bicara
  • 5 Jenis Minyak Goreng Ini Ternyata Tak Bagus untuk Kesehatan
  • INFOGRAFIS: Catat, Ini Bahaya Asap Rokok buat Perokok Pasif
  • Handphone yang Dipakai Pengancam Penembakan Anies Baswedan Disita Polisi
  • Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!
  • Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
  • Ini Harga Tiket Jakarta X Beauty 2024, Jangan Sampai Kehabisan
  • VIDEO: Perusahaan Jerman Ciptakan Bir yang Terbuat dari Air Limbah
推荐内容
  • Wajib Coba, Metode Jalan Kaki 6
  • Gua Tapak Raja, Tempat Healing Terjangkau jika Sudah Pindah ke IKN
  • Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini
  • 7 Tanaman Herbal Ini Bisa Bikin Otak Makin 'Encer' dan Cerdas
  • Linda Diperiksa di Polresta Cirebon, Ditanyakan Hubungan dengan Vina
  • Transportasi Udara Jadi Senjata Baru Indonesia Lawan Ilegal Fishing