SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana memperluas penggunaan drone untuk mengawasi pembuang sampah sembarangan. Kali ini,quickq收费价目表 pesawat nirawak itu akan dioperasikan di bantaran kali.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sedang mendata wilayah-wilayah yang warganya sering buang sampah ke bantaran kali atau kali. Nantinya drone akan diterbangkan untuk membantu Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada warga yang membuang sampah di sekitar kali.
"Utamanya sepanjang Kali Ciliwung itu bisa kami coba untuk terbangkan drone di lokasi," ujar Asep di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).
Ia menargetkan penggunaan drone untuk mengawasi pembuang sampah sembarangan di bantaran kali ini dimulai pada pekan depan. Lokasi yang menjadi target sesuai pendataan tempat yang rawan.
Baca Juga:Rombak Sejumlah Kepala RSUD Hingga Wakil Wali Kota Jaksel, Ini Daftar 11 Pejabat Yang Dilantik Heru Budi Hartono
"Bayangannya Selasa (15/11/2022) atau Rabu (16/11/2022) bisa mulai," ucap Asep.
Dalam penggunaan drone ini, DLH disebutnya berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik). Ia belum mengetahui nantinya berapa jumlah drone yang akan diterbangkan.
"Karena drone itu menjadi domainnya Kominfotik, bukan domainnya Dinas LH, sehingga kami juga akan berkoordinasi dengan Kominfotik, berapa drone yang diterbangkan," ucap Asep.
"Kemudian pilotnya, karena kan menerbangkan drone tidak bisa sembarangan. Harus ada sertifikasinya," pungkasnya.
Warga yang melanggar larangan membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksinya berupa denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga:Heru Budi Lantik Pejabat DKI Secara Tertutup, Wartawan Diusir Tak Boleh Meliput
顶: 41148踩: 84
Suka Buang Sampah di Kali? Siap
人参与 | 时间:2025-05-20 13:06:23
相关文章
- Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Keselamatan Warga Palestina
- Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
- Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
- Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 16
- Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya
- 6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru
- Iptu Rano Tak Kapok Meski Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran: Gas Terus!
- Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru
- Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
评论专区