KPK Geledah Rumah Dinas Paman Birin di Kalsel, Dokumen Hingga Uang Tunai Rp300 juta Disita
JAKARTA,quickq windows DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Barang bukti yang diamankan ada dokumen hingga uang ratusan juta.
Juru Bicara KPK Tessa menyampaikan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan.
Dirinya membenarkan penyidik KPK telah menyita sejumlah uang tunai yang nilainya mencapai Rp300 juta.
BACA JUGA:MAKI Sebut Pansel Buatan Jokowi Tak Sah, KPK: Tidak Turut Campur
BACA JUGA:KPK Periksa Plt Dirut KA Properti Managemen, Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Jawa dan Sumatera
Selain itu KPK juga memboyong tumpukan berkas dokumen serta barang bukti elektronik.
"Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari 300 juta rupiah," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Adapun, Tessa mengatakan penggeladahan yang dilakukan KPK salah satunya berlangsung di rumah dinas Paman Birin.
Sebagai informasi, Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Pansel KPK Buatan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirimkan Surat ke Prabowo Subianto
BACA JUGA:KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Hari Ini Atas Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Mendikdasmen Pastikan Kasus Siswa SD Medan Nunggak SPP dan Dihukum Duduk di Lantai Selesai
- Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi
- 日本大学环艺设计排名TOP6详情一览!
- Pejabat di AS Gugat Maskapai untuk Anjing Gegara Langgar Batas Bandara
- 7 Ide Kegiatan Seru Malam Tahun Baru Selain Nonton Pesta Kembang Api
- Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati
- 艺术类留学英国,需要准备多少费用?
- Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati
- Bikin Awet Muda, 7 Kebiasaan Sehari
- Pengamat: Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Dibutuhkan Untuk Transisi Pandemi ke Endemi
- 武藏野美术大学修士申请攻略!
- Pengamat: Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Dibutuhkan Untuk Transisi Pandemi ke Endemi
- Menteri Satryo Ingin Perguruan Tinggi Tak Hanya Cetak SDM Unggul, Tetapi Juga Ini
- DKPKP DKI Jakarta ke Warga: Jangan Panik soal PMK karena Tak Menular ke Manusia
- Datang ke Kertanegara, Viva Yoga Ditunjuk Sebagai Calon Wakil Menteri Transmigrasi
- Modantara Dorong Solusi Nyata untuk Mitra Ojol: Niat Baik Tidak Boleh Berubah Menjadi Krisis Baru
- Sejarah Tempe, Sajian Pedesaan yang Kini Mendunia
- 国外产品设计专业院校哪些比较好?
- 45 Contoh Soal SKB CPNS Kemenag 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Panduan Belajar Agar Lolos Tes
- Sejarah Tempe, Sajian Pedesaan yang Kini Mendunia