Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menuding ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah melanggar peraturan lantaran tiba-tiba saja mengagendakan rapat paripurna membahas interpelasi Formula E. Rapat paripurna itu sedianya segera digelar pada Selasa (27/9/2021) besok.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengaku paripurna interpelasi Formula E itu menabrak peraturan lantaran pada Bamus digelar sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo tidak mengutarakan hal itu.
"Di dalam rapat bamus yang dibuat undangannya oleh ketua tuh enggak ada menentukan jadwal agenda paripurna interpelasi. Berarti kalau memang muncul, itu berarti menyalahi tata tertib," kata Achmad Yani ketika dikonfirmasi Populis.id, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Paripurna Interpelasi Anies Digelar Besok, Gerindra Ngomel-ngomel: Ngebet Banget, Kebelet Apa Sih?
Achmad Yani menegaskan, dalam rapat Bamus sebelumnya anggota dewan yang hadir mulanya tidak membahas interpelasi Formula E. Mereka membahas berbagai program lain, salah satunya adalah soal Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) KUA- PPAS.
Namun, dalam rapat itu, lanjut Achmad Yani, Fraksi PDIP tiba-tiba saja mengusulkan rapat paripurna interpelasi Formula E. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi yang juga politisi PDIP, kata Achmad Yani, langsung menyepakati usulan tersebut.
"Ternyata di rapat bamus itu, ada peserta bamus mereka mengusulkan jadwal paripurna interpelasi dan main diketok aja oleh ketua. Harusnya, kalau enggak ada, itu enggak bisa diputuskan. Usulan jadwal paripurna interpelasi harus dibuat surat lagi, dijadwalkan bamus lagi," tuturnya.
Lebih lanjut Achmad Yani, sekarang ini pihaknya juga belum mendapatkan undangan dari pimpinan dewan untuk menghadiri rapat paripurna Formula E besok.
"Kan undangannya belum tentu keluar. Jadi prosesnya setiap melaksanakan paripurna, setelah dibamuskan itu bikin undangan paripurna yang harus disetujui pimpinan. Selain ketua, minimal ada dua wakil ketua yang tanda tangan. Jadi, kalau dua wakil enggak tanda tangan ya enggak bisa digelar," tandasnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- 15 Rekomendasi Makanan Khas Cirebon Legendaris
- Mengenal Eldest Daughter Syndrome, Beban untuk si Sulung Perempuan
- Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih
- Nama Perusahaan Dicemarkan, Bos Infiniti Wahana Akan Tempuh Jalur Hukum
- PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
- Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 13 September: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
- Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 2026
- Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan
- 15 Rekomendasi Makanan Khas Cirebon Legendaris
- Kisah Turis Tertipu Pemandangan Pantai Jendela Hotel, Ternyata Poster
- Isu Disharmoni Panglima TNI Andika dan KSAD Dudung, DPR Harap Isunya Tak Diperpanjang
- Kemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Pelajar
- Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
- Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase
- 7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama
- Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit
- 7 Nyawa Siswa SD Melayang Dalam Kecelakaan Truk di Kranji, Ridwan Kamil Minta Polisi Usut Tuntas
- 7 Nyawa Siswa SD Melayang Dalam Kecelakaan Truk di Kranji, Ridwan Kamil Minta Polisi Usut Tuntas
- 7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
- Diduga Depresi, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta saat Tiduran di Rel Green Garden Jakbar