HUT DKI ke
Ada banyak penawaran seru dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakartamendatang, salah satunya gratis masuk Ancol. Simak cara mendapatkan tiket gratis Ancol berikut ini.
Ancol Taman Impian menawarkan promosi menarik berupa akses gratis ke taman hiburan ini mulai 1 hingga 21 Juni 2024. Dengan tema "Jakarta Kota Global Berjuta Pesona," perayaan ini menekankan keindahan dan keragaman ibu kota.
Ancol Taman Impian membuka pintunya tanpa biaya masuk, memberikan kesempatan kepada warga Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Cara mendapatkan akses gratis ke Ancol:
1. Kunjungi situs www.ancol.com.
2. Jika Anda belum memiliki akun, silakan mendaftar. Bagi yang sudah terdaftar, cukup login.
3. Pilih opsi "Beli Tiket" dan kemudian "Ancol Reguler".
4. Klik pilih tanggal, pastikan kembali kamu memilih tanggal yang sesuai dengan periode promonya.
5. Klik pada banner promosi Gratis Tiket Masuk Ancol, lalu klik 'Tambah'
6. Isi data diri kamu, pastikan pula email kamu aktif, karena tiket akan dikirimkan via email. Masukkan 6 angka awal nomor NIK KTP kamu, dan klik 'Lanjutkan'
7. Review kembali pembelian dan pilih metode pembayaran dan ikuti petunjuk pembayarannya.
8. Pastikan sudah melakukan pembayaran dan jika sudah, e-ticket akan dikirim ke email kamu.
Pastikan kamu telah siap dengan e-tiket kamu sebelum tiba di Gerbang Utama Ancol pada hari kunjungan.
Untuk masuk, scan kode QR yang terdapat pada e-tiket di Gerbang Utama. Perlu diingat, hanya e-tiket yang valid untuk masuk. Kwitansi atau bukti pembayaran lainnya tidak dapat digunakan sebagai pengganti e-tiket.
(anm/pua)相关文章:
- Berkontribusi dalam Penyediaan Nutrisi, Sarihusada Raih Penghargaan di Ajang Peduli Gizi 2025
- Perayaan Imlek, Pengemis Padati Vihara
- Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja
- Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?
- 国外学艺术有什么条件?
- KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun
- Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja
- Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding
- Ridwan Kamil
- Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
相关推荐:
- Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
- Turis Ditangkap dan Dipukuli Gara
- Jreng! Firli Bahuri Dicekal Usai Tersangka Dugaan Pemerasan
- Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi
- 7 Minuman Ini Rasanya Enak, Tapi Bisa Merusak Ginjal
- KPK Geledah Lapas Sukamiskin
- 7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib Coba
- 19 Kota dengan Sistem Transportasi Terbaik di Dunia, Ada Jakarta
- Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
- 7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib Coba
- Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
- Gelar Rapat, PKB Bahas Logo untuk Dipakai Muktamar di Bali 24
- BPH Migas Ungkap Peran Gas Bumi di Era Transisi Energi, Tingkatkan Perekonomian Indonesia
- 7 Manfaat Mengejutkan Temu Lawak Si Rempah Jawa
- 5 Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin!
- Benarkah Ukuran Menara Eiffel di Paris Berubah?
- PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah
- Anies Sempatkan Salat Berjamaah Saat Baru Tiba di DPD PDIP