Regulasi Kendaraan Listrik Buat Birukan Langit Jakarta
Gubernur Jakarta Anies Baswedan berharap pemerintah segera merampungkan regulasi terkait penggunaan kendaraan listrik di jalan umum. Hal itu disampaikan Anies saat meresmikan Karnaval Jakarta Langit Biru, Minggu (27/10/2019).
Pada kesempatan itu, dia juga menyebut kendaraan listrik dan sepeda sebagai solusi untuk masalah kualitas udara yang menyelimuti Ibu Kota.
"Kita berharap kampanye ini membangun kesadaran masyarakat sekaligus juga harapannya regulasi-regulasi pemerintah yang terkait dengan kendaraan berbasis listrik bisa segera dituntaskan sehingga masyarakat bisa naik kendaraan berbasis listrik," kata kata Anies di Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Disebu Solusi Polusi DKI Jakarta
Harapannya, dengan regulasi yang matang masyarakat akan terdorong menggunakan kendaraan listrik guna mengurangi tingkat polusi di Jakarta.
Karnaval Jakarta Langit Biru juga dimeriahkan konvoi kendaraan listrik yang dimulai dari Bundaran Senayan menuju Bundaran Hotel Indonesia dan kembali lagi ke Bundaran Senayan.
Kegiatan Karnaval yang digelar mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WIB ini juga diramaikan dengan pertunjukkan kesenian Betawi dan menjadj ajang bagi masyarakat untuk menikmati Minggu sore dengan pertunjukkan panggung musik yang dihadirkan penyelenggara acara di Bundaran Senayan.
Dalam kesempatan yang sama, General ManagerPLN Unit Induk Distribusi (IUD) Jakarta Raya Ikhsan Asaad mengatakan tujuan karnaval tersebut adalah mempromosikan kendaraan listrik kepada masyarakat Jakarta.
"Salah satu tujuannya adalah bagaimana memasyarakatkan atau memperkenalkan kendaraan listrik kepada masyarakat sehingga kita mengharapkan ke depan makin banyak lagi pengguna kendaraan listrik di Jakarta," kata Ikhsan.
(责任编辑:时尚)
- Bahaya Challenge Minum Dua Botol Sirup dalam 3 Menit, Ini Kata Dokter
- Tumbuh 17 Persen, Laba Bersih Bank BCA (BBCA) Tembus Rp20,21 Triliun hingga April 2025
- Kantongi Restu, Emiten PANI Milik Aguan Siap Bagikan Dividen Rp67,53 Miliar
- Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
- Menlu Retno Telepon Menlu Iran, Saudi hingga AS, Minta Tahan Diri dan Deeskalasi
- Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal
- Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express
- Pemprov DKI Kaji Lagi Penerapan Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
- Waspada Gelombang Panas, Jokowi Ingatkan Dunia Menuju Neraka Iklim
- Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 30 Maret 2023
- Gejala Diabetes Anak yang Sering Tak Disadari Tapi Berbahaya
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023
- 5 Rekomendasi Sarapan untuk Penderita Batu Ginjal
- Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah
- Capaian AIA, Salah Satunya AIA Mengelola Rp735 triliun Uang Pertanggungan
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir
- Tanpa Operasi, Lakukan 5 Cara Ini Agar Pipi Jadi Tirus
- Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang