Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...
Majelis quickqios版本hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis tujuh tahun penjara terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Selain itu, Nyoman divonis hukuman denda Rp500 juta sub tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.
Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR bersama pengusaha Mirawati dan Elviyanto diyakini telah terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Adapun suap yang dijanjikan kepada Nyoman senilai Rp3,5 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan terdakwa Nyoman Dhamantra, Rabu, 6 Mei 2020.
Selain pidana penjara, majelis juga mencabut hak politik Nyoman Dhamantra selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Sementara Elviyanti dan Mirawati yang adalah perantara suap itu divonis lima tahun tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Dhamantra dan dua terdakwa lain yakni Elviyanto dan Mirawati dianggap melanggar Pasal 12 huruf ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada perkaranya, Afung awalnya mengajukan permohonan impor melalui empat perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), Afung bekerja sama dengan PT Pertani.
Dody sendiri pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih. Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan Mirawati. Kemudian Dody menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui Nyoman dan Mira kepada Afung.
Afung kemudian menyetujui hal itu. Dody selanjutnya melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini. Uang commitment feeuntuk pengurusan impor bawang putih itu disepakati sebesar Rp3.500.000.000. Dari Rp3.500.000.000, senilai Rp2.000.000.000 dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changermilik Dhamantra.
Sementara, sisanya senilai Rp1.500.000.000 rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.
Vonis ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
下一篇:Danis Murib, Desertir TNI yang Bergabung ke OPM Ditembak Mati, Begini Kronologinya
相关文章:
- Daftar 20 Pantai Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- Realisasi Bansos Baru Rp43,6 triliun di April 2025, Data Tunggal Jadi Alasan!
- 7 Alasan Harus Beli Mobil di Dealer Resmi Astra Daihatsu
- Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU
- Instansi Paling Banyak dan Sedikit yang Diminati Pelamar CPNS 2024
- FOTO: Membangkitkan Memori 'Arek Suroboyo' Lewat Festival Rujak Uleg
- Dalam Empat Bulan, Sri Mulyani Laporkan Negara Telah Kantongi Rp557,1 Triliun dari Pajak
- Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam Sampai Ada Pengganti Definitif
- Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjara: Nggak Manusiawi Rutan KPK
- Kampanye Anies
相关推荐:
- FOTO: Menikmati Panorama Waduk Terbesar Thailand di Atas Kereta Apung
- Tips Resepsionis untuk Tamu Hotel: Jangan Terlambat Saat Check
- Skincare Lokal Masih Jadi Andalan Muda
- Premier Li Qiang Tiba di Tanah Air, Pemerintah Siap Perkuat Hubungan Ekonomi Indonesia
- Jangan Padukan 3 Makanan Ini dengan Singkong Rebus, Perut Bisa Repot
- Connie Rahakundini Dilaporkan ke Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
- Daftar Gaji Pegawai Bawaslu 2024 yang Naik Disahkan Jokowi 2 Hari Jelang Pencoblosan
- Beda Belanja Skincare ala Milenial dan Gen Z, Milenial Pilih Serum
- Tak Hadiri RUPS, Ini Penjelasan PT SER Soal Pengelolaan Blok Cepu
- Ditemukan Kejanggalan, KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
- Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Masjid Istiqlal Pada September 2024
- Terima Kritik Wapres soal Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan, Karopenmas: Polri Tidak Antikritik
- Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak
- Kemendagri Ingin Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak Dilakukan Serentak
- Heboh Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub Riza Pasang Badan, Gubernur Anies Diem
- Masyarakat Adat Sorong Selatan Siap Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan
- Kerja Sama Berujung Wanprestasi, Massa VMA Geruduk Kantor TNB
- Gelar Rapat, PKB Bahas Logo untuk Dipakai Muktamar di Bali 24
- DPR Setuju Polri Tambah Anggaran untuk Tahun 2025 Sebesar Rp60 Triliun
- Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah