会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar!

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

时间:2025-06-09 04:40:28 来源:quickq下载加速器官方版 作者:探索 阅读:853次
Warta Ekonomi,quickq年费 Jakarta -

Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Jaksa seperti kehilangan akal sehat.

Praktisi Hukum Dr Hotman Sitorus, SH, MH menilai, tuntutan Jaksa tak mendasar. Bagaimana mungkin salah satu dari mereka dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka atau perusahaan yang sebesar itu.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

"Fakta persidangan menjelaskan semuanya. Majelis hakim seharusnya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan," kata Hotman dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu, 28/12.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

Menurut Hotman, di dalam persidangan beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara, dan JPU pun sulit membuktikan adanya kerugian negara. Sementara, tuntutan uang penganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi itu.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

"Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi," tegasnya.

Hotman mengatakan, JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Harus kembali ke konstitusi kita adalah negara hukum.

"Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul, di negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa aja untuk menghitung berdasarkan asumsi semata," kata Hotman.

Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.

Kasus ini dikenal juga dengan sebutan kasus minyak goreng, yang menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga orang terdakwa lainnya. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Profil dan Rekam Jejak Mohamad Sohibul Iman, Sosok yang Maju Jadi Cawagub Anies Baswedan
  • Daftar 91 Skincare
  • Nekat Selfie bareng Hiu, Tangan Turis Digigit hingga Harus Diamputasi
  • 'Way of Indonesia Strategy': Kuatkan Peran Alumni University of Birmingham sebagai Agen Perubahan
  • 6 Daun untuk Asam Lambung Tinggi, Dijamin Aman dan 'Cespleng'
  • Nekat Selfie bareng Hiu, Tangan Turis Digigit hingga Harus Diamputasi
  • Polda Metro Telah Terima Laporan Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe, Siap Lakukan Penyelidikan
  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen, Mantan Istri Antonius Kosasih Mulai Diperiksa
推荐内容
  • 2025qs世界大学排名艺术与设计榜单!
  • 4 Tanda Otak Menua Lebih Cepat dari Usia
  • Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan, Polri: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama
  • Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Tomat Setiap Hari?
  • Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!
  • Pengganti e