Dengarin Nih Perintah Terbaru Mas Anies: Ini Keputusan Gubernur Jakarta....
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 tentang lokasi isolasi penanganan Covid-19 yang ditandatangani pada 31 Mei 2021. Lokasi isolasi milik Pemprov DKI Jakarta ini berkapasitas 8.249 orang.
Sementara itu, Keputusan Gubernur tersebut sekaligus mengubah Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19.
Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka
Kepgub terbaru yakni terkait kebijakan Satgas Covid-19 nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19.
Selain itu, pemberhentian pembiayaan penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan fasilitas isolasi terkendali serta penginapan bagi tenaga kesehatan sesuai Kepgub Nomor 979 Tahun 2020.
Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021, tercantum daftar lokasi isolasi kapasitas mencapai 8.249 orang.
Baca Juga: Mas Anies Sadar Nggak Ya Lagi Disindir? 22 Warga Jaktim Kena Covid, Gubernur Bikin Jalur Sepeda
Berikut daftar lokasi isolasi pasien Covid-19.
- Tahap Pertama (Kapasitas 607 orang)
- Graha Wisata TMII (100 orang)
- Graha Wisata Ragunan (200 orang)
- Hotel Grand Mansion Menteng (77 orang)
- Pusdiklat Gulkarmat Ciracas (30 orang)
- Masjid Raya KH Hasyim Ashari (200 orang)
Halaman:
- 1
- 2
下一篇:Kejagung di Atas Angin, KPK Cuma Menang Nama
相关文章:
- Sandiaga Beber Proyek Dandani Kepulauan Seribu, Investornya dari Qatar
- MFIN Ungkap Progres Merger dengan Adira, Targetkan Persetujuan Kreditur Juni 2025
- Akun Instagram Unpad Akhirnya Pulih Udai Diretas, Kasus Penipuan Tetap Diusut
- Pramugari 'Spill' Nomor Kursi yang Tak Layak Pilih di Pesawat
- Tips Pramugari buat Penumpang: Beli Tiket Pesawat Langsung ke Maskapai
- Sudah Ada di Indonesia, Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin DBD?
- 珠宝设计专业留学怎么样?
- Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon
- 461 Anak di Lebak Banten Tertular Covid
- MFIN Ungkap Progres Merger dengan Adira, Targetkan Persetujuan Kreditur Juni 2025
相关推荐:
- Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
- FOTO: Melongok Lemang, Kudapan Gurih Khas Ramadhan
- Siap Gabung dengan Mandala, Adira Finance (ADMF) Bidik Dominasi Pasar Otomotif di Indonesia Timur
- Gerah Ditanya Terus, Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli UGM ke Jurnalis: Tapi Gak Boleh Difoto!
- Kaesang Siap Maju di Pilkada 2024 Jika Diminta Masyarakat
- Waspadai Takjil Berbahaya Selama Bulan Ramadhan!
- Sritex: Raksasa Tekstil yang Jaya di Era Soeharto, Tumbang di Era Prabowo
- Menkumham: Ditjen AHU Sudah Terapkan WBK/WBBM dalam Sektor Pelayanan Publik
- Sehabis Libur Lebaran, 175 Pemudik Dikirim ke Wisma Atlet
- Menkumham: Ditjen AHU Sudah Terapkan WBK/WBBM dalam Sektor Pelayanan Publik
- Intip Daftar Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah dan Pusat Terbaru, Cek di Sini!
- Berkontribusi dalam Penyediaan Nutrisi, Sarihusada Raih Penghargaan di Ajang Peduli Gizi 2025
- KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Dalam Korupsi Proyeksi Jalur Kereta
- Turis Israel Dipukuli Waria Usai Batal Pesan Layanan Seks
- Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
- Studi: 15 Kota di Dunia yang Mulai Ditinggalkan Turis Saat Musim Panas
- Kapolda Metro Jaya Bakal Copot Kapolsek Hingga Kapolres yang Tak Serius Lakukan Hal Ini...
- Turis Israel Dipukuli Waria Usai Batal Pesan Layanan Seks
- Pembangunan 4 Kantor Kemenko di IKN Dipastikan Sesuai Jadwal, September 2024 Bisa Ditempati
- Prabowo: Kalau Pangan dan Energi Aman, RI Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini