会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih!

Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

时间:2025-06-09 12:15:47 来源:quickq下载加速器官方版 作者:焦点 阅读:607次

JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID--Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan pemerintah segera mempersiapkan proses transisi pemerintahan ke presiden dan wakil presiden terpilih usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin 22 April 2024.

Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

Selain itu, lanjut Ari, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024.

Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

BACA JUGA:Jokowi Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.

Ari mengatakan berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

"Presiden menghormati Putusan MK, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” ujar Ari.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," lanjutnya.

BACA JUGA:Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk kembali bersatu untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

"Pilpres sdh selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yabg lebih baik, yang makin maju," imbuhnya.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • 我=编剧+导演+剪辑,5所Top级影视名校为我疯狂爆offer!
  • Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?
  • 9 Tips Aman dan Nyaman Mendaki Gunung Saat Musim Hujan
  • Belajar Metode 2
  • Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!
  • Aturan Pantang dan Puasa Katolik Masa Prapaskah 2025
  • Viral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?
  • 7 Lokasi 'War' Takjil buat Anak Jaksel, Jangan Sampai Kehabisan
推荐内容
  • Produksi Beras Naik 14,49%, Stok Tembus 4 Juta Ton: Prabowo Dorong Swasembada Daerah
  • Penumpukan Lendir di Paru
  • Harga Telur di Jakarta Masih Rp28 Ribu per kg
  • Pertama dalam 5 Tahun, Turis dari 9 Negara Barat Ini Kunjungi Korut
  • Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Kepolisian: Kami Segera Panggil Pelapor
  • KPK Berani Tetapkan Boediono Tersangka?