Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
JAKARTA,quickq加速器软件 DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.
Adapun para tersangka yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) yang merupakan Dirut PT Graha Telkom Sigma.
BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar
Kemudian Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
"Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan Judi Achmadi (JA) selaku Dirut PT Sigma Cipta Caraka," ungkap Ketut.
Lima orang yang terdiri dari TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
BACA JUGA:KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri Terkait Proses Bidding 4 Jabatan yang Kosong, Ini Kriteria yang Diinginkan
BACA JUGA:Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Sementara Agus Hery Purwanto ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Ketut menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini yaitu, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
下一篇:Polri Pastikan Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Berada di Dalam Hutan Thailand
相关文章:
- Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024
- IDAI Pastikan Tak Ada Lonjakan Kasus Gagal Ginjal pada Anak
- 87 Warga Kecamatan Palmerah Terpapar Covid
- Temukan 10 Aduan, PDIP Minta Anies Tindak Oknum Intoleran di Sekolah
- Jokowi Sebut Banyak Investor Antre di IKN
- MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid
- Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS
- Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky
- Makanan yang Tidak Boleh Bersamaan Disantap dengan Singkong Rebus
- 4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya
相关推荐:
- Studi Ungkap Indonesia Negara Paling Sejahtera, Ungguli Jepang dan AS
- 5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata
- Ditembak Orang Suruhan Suami, Begini Kondisi Terkini Istri Kopda M
- Formula E Telan Dana Rp4,8 T, Wakilnya Anies Lantang Membantah, Malah Nantang PDIP Beberkan Bukti
- Tahun Terakhir Kepemimpinan Jokowi, Budi Karya Beberkan Target Program 2024 di Hadapan DPR
- Tak Mampu Bayar Utang Miliaran, Mantu Nurhadi Bayar Pakai Villa Mewah
- Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...
- Jangan Aneh
- Jokowi Groundbreaking Pembangunan Kantor Bank Mandiri di IKN
- Nasib Anies Baswedan, Sepatu Basah Gara
- Geramnya Wakil Ketua TPN Ganjar
- Pembangunan Tugu Sepeda Anies Tidak Penting dan Mubazir, Biar Ingat Aja Dia yang Buat
- 4 Hal Ini Bisa Memicu Dehidrasi Selain Kurang Minum
- Rekomendasi Menu Buka Puasa yang Aman buat Penderita Diabetes
- Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta
- Ribuan Warganet Menyukai 3 Kegiatan Prioritas Anies Baswedan
- Basuki Hadimuljono Ajak WNI di Uzbekistan Ikut Bangun IKN: Kami Welcome
- Indonesia Leading Women Awards 15 Mei, Apresiasi Perempuan Inspiratif
- Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah Jalani Tahap II oleh Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan
- Menag Ingin Mulai Tahun Depan Seluruh Pemeluk Agama Bisa Nikah di KUA, Ini Tujuannya