Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama yang baru dilantik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai telah berstatus purnawirawan atau pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Purnawirawan, jadi enggak ada masalah (menjabat),” ujar Airlangga saat ditemui usai pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Penegasan ini disampaikan merespons ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu. Kementerian Keuangan—termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai—tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Baca Juga: Mantan Kopassus Kini Pimpin Bea Cukai, Ini Profil Letjen Djaka Budi Utama
Dengan demikian, seorang prajurit aktif yang akan menduduki jabatan di luar 14 instansi tersebut diwajibkan mengundurkan diri dari dinas militer atau mengambil pensiun dini sebelum menjabat.
Djaka Budi Utama dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (23/5/2025), menggantikan Askolani.
Letjen Djaka merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990 dari satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Ia memiliki rekam jejak panjang di bidang militer, intelijen, serta pemerintahan sipil.
Rekam Jejak Djaka Budi Utama
Jabatan Militer:
Baca Juga: Kejar Setoran? Sri Mulyani Sri Mulyani Bongkar Pejabat Kemenkeu! Suryo ke Intelijen, Bimo Pegang Pajak
Jabatan Sipil dan Pemerintahan:
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq下载加速器官方版 http://vquickq.com/