首页 > 娱乐
Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
发布日期:2025-05-20 05:13:52
浏览次数:269

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengatur jam dan sistem kerja kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor (work from office/WFO). Hal ini menyusul transisi menuju endemi.

Penjabat Sekretaris quickq官网app下载Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto menerbitkan peraturan jam kerja ASN melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023.

Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan WFO.

Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja pada Senin-Jumat.

Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

Baca Juga:Pemprov DKI Bantah Soal Korupsi Bansos di Era Anies, Beras Rusak di Pulogadung Mau Dilelang

Jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.

Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB.

Sebelumnya, jam istirahat pada Jumat mulai 12.00-13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB.

Sementara itu, untuk jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja.

Nantinya diatur dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

Baca Juga:Heru Budi Sebut Masih Ada Tujuh Tahapan Lagi untuk Berlakukan Jalan Berbayar di Jakarta

Terbitnya peraturan jam dan sistem kerja baru bagi ASN itu menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur 1220 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

Sebelumnya Selanjutnya

上一篇:China Kecam Trump Soal Larangan Chip, Hasil Negosiasi Tarif Terancam
下一篇:Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
相关文章