首页 > 综合
Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
发布日期:2025-05-24 14:16:50
浏览次数:996
Warta Ekonomi,quickq苹果版怎么下载 Jakarta -

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait pelaporan RS Ummi oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor. Dia menyampaikan bahwa orang-orang yang merawat Habib Rizieq itu terancam hukuman satu tahun penjara.

"Dari bukti-bukti yang ada dari laporan yang ada dari Satgas COVID ini melaporkan bahwa Direktur Rumah Sakit Ummi menghalang-halangi SOP dalam penanganan penyakit menular. Ancamannya satu tahun tentang penyebaran wabah penyakit menular itu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 84 pasal 14," kata Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Minggu, 29 November 2020.

Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara

Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara

Hendri akan memanggil pihak terlapor dalam laporan Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Senin, 30 November 2020. Sebanyak empat orang yang akan dipanggil yakni Direktur Utama, dokter, hingga perawat.

Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara

"Yang diperiksa untuk pelaporan saat ini yang terdata oleh kita itu ada 4 ya dari Satgas COVID ya," katanya.

Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara

Kepolisian Resor Kota Bogor mengatakan tidak menyebut, Habib Rizieq Shihab, kabur ketika meninggalkan rumah sakit Ummi Kota Bogor. Penjelasan terkait kepulangan Habib Rizieq dari rumah sakit merupakan hak pasien dan rumah sakit.

"Beliau kan meninggalkan rumah sakit memang kategori kabur itu? Siapa yang menyimpulkan kabur? kata Hendri.

上一篇:Catat, Ini 9 Buah Rendah Gula yang Cocok buat Penderita Kencing Manis
下一篇:KAI Siapkan 300 Perjalanan KA Setiap Hari Sambut Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya
相关文章