KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan ratusan opsetan atau hewan yang diawetkan, berbagai jenis satwa dilindungi di wilayah Maluku dan Papua.Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua AG Marthana dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Selasa (12/6/2018), mengatakan bahwa Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua.
Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti, ujar Marthana. Upaya proses yustisi ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku Papua, katanya.
WJM adalah seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat, yang tertangkap tangan di Bandara Sentani pada Sabtu (13/01), saat mencoba menyelundupkan ratusan opsetan satwa dilindungi. Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 220 opsetan berbagai jenis burung, dua opsetan tikus, satu opsetan kuskus, 34 lembar kulit satwa mamalia, dan lima lembar kulit reptil.
Atas kejahatan ini, penyidik menetapkan WJM sebagai tersangka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2.
Sementara di Sulawesi, Balai Gakkum Sulawesi melakukan penyidikan atas kasus kapal pembawa kayu ilegal yang ditahan Bea Cukai Unit Operasi Pantoloan, Sabtu (02/06). Penahanan kapal ini dilakukan di perairan Tanjung Mangkaliat, karena adanya muatan kayu meranti campuran dan kayu ulin sebanyak 40 meter kubik tanpa dokumen sah. Setelah itu, Bea Cukai Pantoloan menyerahkan Kapal KLM Citra Niaga diserahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi (04/06).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KLM Citra Niaga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), faktur Angkutan kayu Olahan (FA KO) yang ada diduga palsu, tidak ada Surat Persetujuan Berlayar, dan tiga orang tidak terdaftar sebagai penumpang atau sebagai anak buah kapal.
Nahkoda KLM Citra Niaga mengakui muatan kayu berasal dari Tanjung Mangkaliat dan akan dibawa ke Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dengan demikian, nahkoda sekaligus pemilik KLM Citra Niaga ini, terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal lima tahun, dan denda minimal 500 juta rupiah dan maksimal Rp2.5 miliar rupiah. Pelaku diduga melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perlayaran.
(责任编辑:娱乐)
Awas, 5 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular Datang ke Rumah
Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
Gelar Rejeki wondr BNI
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker
- Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?
- Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat
- Cawagub DKI Jakarta dari PKS Dibilang Enggak Terkenal
- Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
-
BPOM Amankan 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
Jakarta, CNN Indonesia-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis temuan kosmetikbe ...[详细]
-
Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
JAKARTA, DISWAY.ID--Konflaf pemilihan paus baru pengganti Paus Fransiskus berlangsung hanya dalam 25 ...[详细]
-
Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI
JAKARTA, DISWAY.ID--Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh terus memperkuat upaya pe ...[详细]
-
Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepala Dinas TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan ...[详细]
-
Aksi Bela Tauhid 211, Wiranto Siap Temui Massa?
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, akan mener ...[详细]
-
Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
SuaraJakarta.id - Kepolisian Resor atau Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar pelaku pembakar b ...[详细]
-
Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAE ...[详细]
-
Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
JAKARTA, DISWAY.ID-Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tah ...[详细]
-
Daftar Isi Tanda ada sarang ular kobra di pekarangan rumah ...[详细]
-
Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
Jakarta, CNN Indonesia-- Sajian mi instanyang dipadu bersama nasimemang enak dan mengenyangkan. Tapi ...[详细]
Studi Temukan Puasa 10 Jam Setiap Hari Turunkan BB dan Perbaiki Mood
Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- Bermesraan Suami Istri di Siang Bulan Ramadan, Emang Boleh?
- BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur
- SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
- Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
- 20 Orang Rusak Rumah IW, Pelaku Pengeroyokan TNI, Orang Tua: Saya Gemeter!
- BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
- Soroti Bank Emas di Indonesia, Menko Airlangga: Bantu Kemandirian Industri