Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan pemohon 2 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliado Hulu dan Ruben Saputra yang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.
Pemohon mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Arief Poyuono: Tuduhan Duit Jiwasraya untuk Kampanye Jokowi Terbantahkan
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang, tanpa perlu membedakan pagi, siang, atau sore.
Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ia menuturkan secara doktriner maupun ilmu astronomi, pembagian waktu hanya dikenal waktu siang dan malam yang disebabkan adanya fenomena alam berupa perputaran bumi dan matahari. Untuk wilayah negara Indonesia, hampir mendapatkan waktu yang sama antara siang dan malam, yakni masing-masing kurang lebih 12 jam.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:知识)
-
Pantai Kuta Terkikis Nyaris Habis Imbas Abrasi
Jakarta, CNN Indonesia-- Selain overtourism, Bali sedang menghadapi masalah serius tentang abrasi ek ...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, prosedur admi ...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
Pengobatan Kanker dengan Radioterapi Canggih di Mayapada Hospital
Jakarta, CNN Indonesia-- Kanker hingga kini masih menjadi penyakit dengan risiko kematian yang tingg ...[详细]
-
...[详细]